Rabu, 08 April 2009

Siapkah Kita Menuju Sekolah Kategori Mandiri?



Pendidikan memegang peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu peningkatan kualitas pendidikan harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Menurut Quisumbing (2003), kualitas pendidikan bersifat dinamis, saat ini berkualitas namun saat mendatang mungkin sudah ketinggalan. Oleh karena itu peningkatan kualitas pendidikan harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.

Faktor yang menentukan kualitas pendidikan antara lain kualitas pembelajaran dan karakter peserta didik yang meliputi bakat, minat, dan kemampuan. Kualitas pembelajaran dilihat pada interaksi peserta didik dengan sumber belajar, termasuk pendidik. Interaksi yang berkualitas adalah yang menyenangkan dan menantang. Menyenangkan berarti peserta didik belajar dengan rasa senang, sedangkan menantang berarti ada pengetahuan atau keterampilan yang harus dikuasai untuk mencapai kompetensi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan bagi Bangsa Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 itu dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan pendidikan tidak hanya mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia berilmu, cakap, dan kreatif saja tetapi juga sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta berakhlak mulia. Untuk mewujudkan tujuan ini Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1) standar isi, 2) standar kompetensi lulusan, 3) standar proses 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 11 menjelaskan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) ditetapkan oleh Peraturan Menteri berdasarkan usul dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pada ayat ini dijelaskan bahwa sekolah khususnya SMA/MA/ SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu sekolah kategori standar dan sekolah kategori mandiri. Pengkategorian ini didasarkan pada tingkat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan. Oleh karenanya Pemerintah dan Pemerintah Daerah berupaya agar sekolah/madrasah yang berada dalam kategori standar meningkat menjadi sekolah/madrasah kategori mandiri.

Apa itu Sekolah Kategori Mandiri (SKM)?

Pada penjelasan pasal 11 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19 Tahun 2005) tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa sekolah/madrasah berkategori mandiri (SKM), yaitu sekolah/madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan, harus menerapkan SKS, sedangkan sekolah kategori standar dapat menggunakan kurikulum sistem paket atau SKS. Disebutkan pula bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi satuan pendidikan yang berupaya menerapkan sistem kredit semester, karena sistem ini lebih mengakomodasi bakat, minat, dan kemampuan peserta didik.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Permendiknas nomor 24 Tahun 2006 yang disempurnakan menjadi Permendiknas nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan Nomor 23, beban belajar peserta didik rata-rata tiap minggu adalah 38 sampai 39 jam pelajaran masing-masing 45 menit. Kegiatan belajar peserta didik terdiri dari kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri. Kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri bagi peserta didik maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari setiap mata pelajaran. Ketentuan dimaksud selanjutnya diperjelas dalam Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), bahwa satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan 25 menit kegiatan mandiri tidak terstruktur.

Penerapan sistem kredit semester (SKS) pada Sekolah Kategori Mandiri/ Sekolah Standar Nasional merupakan realisasi konsep manajemen sekolah dan fungsi guru sebagai fasilitator yang membantu peserta didik untuk mengembangkan potensinya. Penerapan sistem kredit semester merupakan salah satu upaya peningkatan mutu layanan pembelajaran yang diharapkan.

Dengan demikian, penerapan SKS pada KTSP perlu dilakukan penyesuaian dengan mengguna-kan pendekatan pembelajaran tuntas di mana satuan kegiatan belajar peserta didik tidak diukur berdasarkan lama waktu kegiatan per minggu-semester tetapi pada satuan (unit) kompetensi yang dicapai.

Berdasarkan penjelasan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 11 ayat (2) bahwa ciri Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional adalah terpenuhinya standar nasional pendidikan dan mampu menjalankan sistem kredit semester.

Dari ciri tersebut Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional memiliki profil sebagai persyaratan minimal yang meliputi :

a. Dukungan Internal, yang meliputi :
1). Kinerja Sekolah indikator terakreditasi A, rerata nilai UN tiga tahun terakhir minimum 7,00, persentase kelulusan UN ≥ 90 % untuk tiga tahun terakhir, animo tiga tahun terakhir > daya tampung, prestasi akademik dan non akademik yang diraih, melaksanakan manajemen berbasis sekolah, jumlah siswa per kelas maksimal 32 orang, ada pertemuan rutin pimpinan dengan guru, ada pertemuan rutin sekolah dengan orang tua.
2). Kurikulum, dengan indikator memiliki kurikulum Sekolah Kategori Mandiri, beban studi dinyatakan dengan satuan kredit semester, mata pelajaran yang ditawarkan ada yang wajib dan pilihan, panduan/dokumen penyelenggaraan, memiliki pedoman pembelajaran, memiliki pedoman pemilihan mata pelajaran sesuai dengan potensi dan minat, memiliki panduan menjajagi potensi peserta didik dan memiliki pedoman penilaian.
3). Kesiapan sekolah, dengan indikator Sekolah menyatakan bersedia melaksanakan Sistem Kredit Semester, Persentase guru yang menyatakan ingin melaksanakan SKS ≥ 90%, Pernyataan staf administrasi akademik bersedia melaksanakan SKS, Kemampuan staf administrasi akademik dalam menggunakan komputer.
4). Sumber Daya Manusia, dengan indikator persentase guru memenuhi kualifikasi akademik ≥ 75%, relevansi guru setiap mata pelajaran dengan latar belakang pendidikan (90 %), rasio guru dan siswa, jumlah tenaga administrasi akademik memadai, tersedia guru bimbingan konseling/ karir.
5). Fasilitas di sekolah, dengan indikator memiliki ruang kepala Sekolah, ruang wakil kepala sekolah, ruang guru, ruang bimbingan, ruang Unit Kesehatan, tempat Olah Raga, tempat ibadah, lapangan bermain, komputer untuk administrasi, memiliki laboratorium: Bahasa, Teknologi informasi/komputer, Fisika, Kimia, Biologi, Multimedia, IPS, Perpustakaan yang memiliki koleksi buku setiap mata pelajaran, memberikan Layananan bimbingan karir
b. Dukungan Eksternal untuk menyelenggarakan SKM/SSN berasal dari dukungan komite sekolah, orang tua peserta didik, dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dukungan dari tenaga pendamping pelaksanaan SKS.

Demikianlah sekelumit informasi tentang Sekolah Kategori Mandiri (SKM) yang nantinya - jika sudah terpenuhi dan terlaksana dengan konsisten maka sekolah tersebut akan didorong untuk menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Pertanyaannya: Siapkah kita mengikutinya?

5 komentar:

  1. Pokoknya Mantap (bagus).
    You are a really teacher.

    BalasHapus
  2. Pak Mon Every, saya tunggu juga Pak Mon muncul pada facebook. Tq

    BalasHapus
  3. blognya ok banget, nggak apa2 teksnya turun terus yang penting isinya berkualitas dan enak dibaca. tulisannya turun atau lurus terus kan lebih mudah membacanya.
    baa ko pak mon foto gagah wak baa kok dak batempel lho di blog pak ?

    soal teks link nanti wak tunjuan caronyo dipadang. ok

    BalasHapus
  4. blognya ok banget, nggak apa2 teksnya turun terus yang penting isinya berkualitas dan enak dibaca. tulisannya turun atau lurus terus kan lebih mudah membacanya.
    baa ko pak mon foto gagah wak baa kok dak batempel lho di blog pak ?

    soal teks link nanti wak tunjuan caronyo dipadang. ok

    dari JOni Hendri

    BalasHapus
  5. Mr. Diwarman,..saya sudah sign up ke facebook, tapi susah "contact" dengan kawan-kawan karena tidak tau alamat email yang mau dicontact. Coba pak Edi kirim dulu dari facebooknya ke email saya (mon_eferi@yahoo.com), nanti saya ikuti "link" ke alamat facebook pak Edi. Maklum,..facebook merupakan barang baru bagi saya... Trim,s. Salam buat keluarga dan kawan-kawan.

    BalasHapus